Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Virtual Office Bisa Menjadi PKP

Home > Virtual Office Bisa Menjadi PKP

Belakangan ini memang marak kita jumpai para pengusaha kecil dan menengah yang menggunakan jasa virtual office sebagai legalitas atupun segabai alamat kantornya. Bukan hanya pengusaha kecil dan menegah, perusahaan start up yang sedang berkembang juga belakangan ini lebih memilih jasa layanan virtual office. Selain terbukti memangkas biaya pengeluaran kantor, virtual office juga telah menjadi solusi dalam berbagai persoalan izin usaha yang sering dihadapi oleh para pengusaha.


Menjadi solusi dari berbagai persoalan bukan berarti Virtual Office terlepas dari persoalan itu sendiri. Dan salah satu persoalan yang sering timbul ketika menggunakan jasa virtual office adalah, bisa atau tidaknya sebuah perusahaan menjadi PKP(Pengusaha Kena Pajak) jika menggunakan jasa layanan virtual office.


Menjawab pertanyaan ini, pemerintah selaku pihak yang mengatur segala urusan pajak perijinan badan usaha telah mengeluarkan surat keputusan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017 ini Pada Bab 1, Pasal 1 No.22 mendefinisikan virtual office dan co-working space adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).


Namun ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi oleh para pengusaha, yaitu tidak semua penyedia layanan virtual office dapat membantu usaha anda dalam pengajuan PKP. Adapun syarat virtual office agar dapat digunakan sebagail alamat pengukuhan PKP adalah sebagai berikut :
 

  1. Pengusaha pengguna jasa virtual office dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang, dan
  2. Terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual sebagai berikut:
  • Telah dikukuhkan sebagai PKP;
  • Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan
  • Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.


Dan sebagai salah satu penyedia layanan Virtual Office di kawasan pusat bisnis Kuningan, Jakarta Selatan, dan juga memiliki semua fasilitas yang anda butuhkan dalam menunjang bisnis anda, 88Office menjadi salah satu penyedia layanan Virtual Office yang telah memenuhi persyaratan dalam mengajukan PKP, sehingga hal ini akan sangat membantu bisnis anda dalam pengajuan PKP.
 

 

 

 

 

 

Baca juga :



Follow Us :

Enquiry

News