Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id
Bagaimana prosedur sebuah perusahaan yang ingin menggunakan kantor virtual dengan tetap mengikuti aturan? Secara umum, Anda harus mengajukan izin usaha terlebih dulu. Sebagai bahan panduan, berikut ini prosedur yang bisa Anda ikuti, terutama untuk perusahaan dengan status CV dan PT. Anda pun harus mengetahui terlebih dulu proses pendirian kedua badan usaha tersebut.
Untuk mendirikan sebuah CV, Anda harus mengikuti tahapan sebagai berikut:
Saat pengajuan SIUP, Anda akan diminta melampirkan beberapa syarat, yakni:
Pengajuan PT lebih kompleks dibandingkan CV. Alasannya, karena PT merupakan badan usaha berstatus hukum. Sementara itu, CV bukan badan usaha yang berbadan hukum. Saat mendirikan sebuah PT, Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
Pengajuan nama dilakukan lewat notaris untuk mengecek ketersediaannya. Tahapan ini dilakukan lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Saat melakukan pengajuan nama, disertai dengan:
Pembuatan akta juga dilakukan lewat notaris. Pada akta, tertulis informasi lengkap mengenai perusahaan yang akan dibuat. Mulai dari nama perusahaan, bidang yang dijalankan, daftar nama pemilik modal, jumlah modal dasar, modal yang disetor, serta struktur perusahaan.
Bidang usaha perusahaan juga harus disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Klasifikasi ini ditetapkan untuk standardisasi pengurusan usaha di tanah air. Setiap bidang usaha memiliki kode tersendiri, yang selanjutnya termuat dalam SIUP dan TDP.
SKDP dikeluarkan oleh camat tempat perusahaan berlokasi. Saat pengajuan SKDP, Anda perlu melampirkan beberapa syarat, termasuk di antaranya adalah salinan akta perusahaan, fotokopi PBB, KTP direktur, IMB, serta perjanjian sewa dan kontrak.
Seperti halnya CV, PT juga harus memiliki NPWP tersendiri. Bisa dilakukan di kantor pajak terdekat dengan melampirkan beberapa syarat berikut:
Anda juga harus melakukan tahapan ini saat mendirikan sebuah PT. Pengurusan bisa dilakukan secara online yang lebih cepat dan ringkas. Saat mengurus BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga harus melampirkan SKDP dan surat izin lainnya.
SIUP bisa didapatkan di wilayah domisili perusahaan. Untuk SIUP menengah, dapat diperoleh di tingkat kabupatan atau kota. Sementara, untuk SIUP besar, harus diurus di dinas perindustrian tingkat Provinsi.
Setelah semua proses dilalui, Anda bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pendaftaran perusahaan. Langkah ini dapat dilkaukan lewat dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UMKM tingkat kota atau kabupaten.
Terakhir, perusahaan yang telah terdaftar harus diumumkan lewat BNRI. Dengan begitu, sebuah PT pun secara resmi memiliki badan hukum yang legal.
Lalu, bagaimana seorang pemilik usaha yang menggunakan virtual office ingin mengurus PT atau CV? Untuk hal yang satu ini, Anda bisa merujuk pada surat edaran No. 06/SE/2016 tertanggal 29 Januari 2016 Pemerintah DKI Jakarta. Mengingat, kebanyakan perusahaan ingin memiliki kantor di Jakarta.
Dalam surat edaran tersebut, syarat yang diperlukan tidak jauh berbeda dengan saat pengajuan CV atau PT biasa. Hanya saja, Anda perlu melampirkan alamat virtual office beserta dengan alamat lokasi usaha nyata. Alamat lokasi usaha nyata bisa berupa kantor atau tempat tinggal.
Selain itu, perlu diketahui kalau surat izin usaha untuk perusahaan yang menggunakan layanan kantor virtual berdurasi selama 1 tahun. Pihak perusahaan diperbolehkan memperpanjang izin tersebut. Dengan catatan, tidak ada pelanggaran yang terjadi selama pengoperasian perusahaan.
Dengan jaminan hukum yang lengkap tersebut, seorang pengusaha kecil bisa mencari ruang kantor disewakan untuk sarana kantor virtual secara aman. Apalagi, penggunaan kantor virtual memberikan jaminan perluasan bisnis.
Baca juga :