Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id
Kemajuan teknologi yang saat ini berkembang begitu pesat membuat bisnis berbasi online kian digemari. Kecepatan serta kemudahan yang ditawarkan teknologi akhirnya membuat banyak perusahaan rintisan (start-up) lebih mudah berkembang dan dikenal oleh banyak orang.
Menyewa kantor virtual atau Virtual Office menjadi solusi bagi para pebisnis online. Dengan Virtual Office, para pebisnis tidak perlu mengeluarkan dana besar, tetapi ia sudah bisa mendapatkan alamat resmi yang dapat digunakan untuk mengajukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Meskipun tidak memiliki kantor fisik, pebisnis yang menggunakan Virtual Office tetap bisa mengajukan PKP di kantor pajak, hal ini berdasarkan pernyataan PMK No 147/PMK.03/2017 terkait pengguna Virtual Office dapat mengajukan PKP namun di dukung dengan Peraturan terkait pengaturan sistem elektronik untuk pengajuan izin PKP. Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kelebihan dibandingkan dengan Non-PKP. Seperti, dianggap memiliki sistem yang sudah baik, legal, dianggap besar, dan status PKP akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
Apabila Anda ingin melakukan pendaftaran badan usaha, dibawah ini adalah persyaratan PKP untuk Virtual Office.
1. Formulir registrasi yang diperoleh dari kantor pajak.
2. Akta pendirian perusahaan.
3. NPWP dan Identitas diri.
4. Surat Izin Usaha.
5. SPT Tahunan dan Laporan keuangan Perusahaan,serta
6. Foto terbaru, peta, surat kontrak sewa Virtual Office, daftar inventaris , dan denah kantor yang digunakan.
88 Office, selaku pengelola Virtual Office sudah memenuhi kondisi persyaratan secara legal oleh pejabat / instansi yang berwenang sebagai perusahaan Virtual Office. 88 Office sudah dikukuhkan sebagai PKP, kami menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.