Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id
Istilah PKP dan Non PKP sudah tidak asing lagi dalam dunia usaha. PKP dan Non PKP ini keduanya berhubungan dengan aturan pembayaran pajak yang harus dilaksanakan dalam bisnis. Masing-masing memiliki kewajiban dan hak yang berbeda.
Menurut Pasal 1 UU PPN, PKP atau yang merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), tidak termasuk Pengusaha Kecil. Batasan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Agar bisa dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Anda atau perusahaan Anda harus memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar.
Pengusaha Kena Pajak harus mengikuti peraturan, baik pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP atau pengusaha kecil/Non Pengusaha Kena Pajak yang mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang memilih menjadi PKP wajib melaksanakan kewajiban, diantaranya :
Berbeda dengan PKP, Pengusaha Tidak Kena Pajak ( Non PKP ) adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jendral Pajak atau KKP terkait. Jadi semua kewajiban yang ditanggung PKP tidak dilakukan oleh Non PKP.
Apabila seorang pengusaha Non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Karena Non Pengusaha Kena Pajak tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN seperti Pengusaha PKP, biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) Non Pengusaha Kena Pajak menjadi lebih rendah. Karena kebebasan ini, pemerintah berharap perusahaan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar untuk tetap berkontribusi dalam perpajakan dengan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Jika omzet kurang dari Rp. 4,8 miliar tidak ada keharusan bagi sebuah perusahaan untuk menjadi PKP. Sebuah perusahaan boleh memilih menjadi PKP jika omzet lebih dari Rp. 4,8 miliar.
Setelah mengetahui perbedaan antara Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) dan Non-PKP, Anda tidak perlu pusing lagi apakah bisnis/usaha Anda akan memilih sebagai PKP atau Non-PKP.
Apabila perusahaan Anda ingin menjadi PKP, maka 88 Office siap membantu Anda dalam hal mengurus semua dokumen yang diperlukan.
Selain membantu dalam pengurusan PKP, 88 Office juga menawarkan layanan terbaik lainnya yaitu, sewa virtual office serta sewa private office. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi lama website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.