Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id
Dengan berlakunya Undang Undang Cipta Kerja, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat integrasi layanan perizinan usaha, baik di pusat maupun di daerah agar menjadi lebih sederhana, cepat dan murah. Saat ini, bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha yang dijalankannya dapat melakukan permohonan melalui Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA). Sistem OSS-RBA dibangun menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 agar dapat mempermudah perizinan usaha.
OSS-RBA merupakan sistem perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) hingga saat ini masih menjadi keluhan di banyak daerah di Indonesia karena jika dibandingkan dengan OSS versi sebelumnya yaitu OSS 1.1, terdapat beberapa perbedaan.
Jika Anda telah memiliki hak akses OSS versi 1.1 dan ingin beralih ke OSS RBA dapat mengikuti panduan dibawah ini :
Dilansir dari situs smartlegal.id, bagi orang perseorangan, caranya sebagai berikut :
1. Anda perlu memastikan bahwa Anda masih menyimpan hak akses OSS versi 1.1 (username hak akses lama berupa email, jika lupa silahkan cek kembali inbox email Anda)
2. Kunjungi laman http://perizinan.oss.go.id dan pilih “MASUK”
3. Masukkan username dan password lama beserta captcha dan klik tombol masuk
4. Klik tombol pilih pada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan diganti hak aksesnya
5. Cek email Anda untuk melihat username dan password baru
6. Hak akses baru siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS RBA
Sedangkan bagi badan usaha, caranya sebagai berikut :
1. Anda perlu memastikan bahwa Anda masih menyimpan hak akses OSS versi 1.1 (username hak akses lama berupa email, jika lupa silakan cek kembali inbox email Anda)
2. Kunjungi laman http://perizinan.oss.go.id dan pilih “MASUK”
3. Masukkan username dan password lama beserta captcha dan klik tombol masuk
4. Klik tombol pilih pada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan diganti hak aksesnya
5. Isi formulir hak akses
6. Cek email Anda untuk melihat username dan password baru
7. Hak akses baru siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS RBA
Sebelum Anda memulai operasi bisnis / usaha sebaiknya perizinan usaha harus lebih dulu diurus agar tidak tersandung perihal legalitas operasional bisnis Anda sendiri.
Jika Anda berencana memulai bisnis dan belum mempunyai kantor, Anda sewa Private Office yang nyaman dengan harga terjangkau di 88 Office. 88 Office menawarkan sewa ruang kerja Private Office siap pakai dengan harga yang sangat terjangkau. Mulai harga Rp.2-jutaan saja per bulan, Anda sudah mendapatkan banyak keuntungan, seperti furnitur ruang kerja mulai dari meja, kursi dan lemari, jaringan internet berkecepatan tinggi ( LAN cable & Wifi ), meeting room, mail-handling, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang Anda dapat.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi tentang Private Office, hubungi kami segera di 021-29631688. Anda juga dapat mengunjungi laman website 88 Office di www.88office.id