Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Mengurus SIUP Dengan Virtual Office

Home > Mengurus SIUP Dengan Virtual Office

Sebagaimana area perkantoran pada umumnya, virtual office juga memiliki bangunan fisik dengan ruang kerja dan berbagai fasilitas yang lengkap. Namun ketika menyewa virtual office, itu artinya Anda menyewa alamatnya, bukan bangunan fisik dan ruangannya. Meskipun demikian, Anda tetap bisa menggunakan informasi bangunan untuk keperluan perizinan ke kantor pajak.


Apabila ingin mengadakan meeting dengan klien, anda juga bisa melakukannya di virtual office. Tentu saja, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilakukan di meeting room penyedia jasa virtual office dan akan dikenai biaya tertentu yang dihitung per pemakaian atau per jam tergantung kebijakan masing masing penyedia Virtual office.


Beberapa tahun yang lalu, keberadaan kantor virtual memang sempat menuai pro dan kontra. Sebagian orang sempat khawatir apabila penggunaan alamat tersebut disalahgunakan. Sampai-sampai sempat ada larangan penggunaan kantor virtual untuk mengurus berbagai jenis perizinan. Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, akhirnya kantor virtual diperbolehkan. Hal itu diperkuat dengan adanya kebutuhan UMKM yang ingin melegalkan usahanya namun terkendala masalah biaya sewa tempat usaha. Meskipun begitu, pihak pengelola pun tetap selektif menerima badan-badan usaha mana yang diperbolehkan menggunakan kantor virtual miliknya.


Saat ini, kantor virtual tidak hanya bisa digunakan sebagai alamat resmi kantor (domisili) badan usaha, tetapi juga bisa dipakai untuk mengurus SIUP. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran Nomor 06/SE/2016 yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta. Isinya tentang penerbitan surat keterangan domisili dan izin-izin lanjutannya (SIUP, TDT, TDUP, IUJK, dan lain-lain) bagi pengguna virtual office.


Sementara untuk mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), berikut ini beberapa prosedur yang harus dilakukan.
1)    Badan usaha harus memiliki alamat kantor sesuai zonasi dan mampu menunjukkan SKDBU.
2)    Di dalam SIUP harus dicantumkan alamat kantor virtual dan aktivitas nyata perusahaan.
3)    Masa berlaku surat keterangan domisili dan izin usaha yang berkantor virtual adalah 1 tahun serta dapat diperpanjang berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Sejak diterbitkannya surat edaran yang ditandatangani Kepala BPTSP tersebut, maka surat edaran yang terbit sebelumnya (Surat Nomor 64/SE/2015 tentang perpanjangan penandatangan SKBU, SIUP, dan TDP) dianggap tidak berlaku. Dengan demikian, para pelaku bisnis pun bisa tenang karena bisa lebih mudah mengurus semua perizinan untuk menjadikan usahanya legal dan cepat berkembang.


Jangan lupakan juga pilihlah penyedia layanan Virtual office yang dapat membantu anda dalam mengatasi masalah perijinan seperti ini, sebagai contohnya 88Office. Memiliki Tim support yang professional dan siap membantu anda dalam mengembangkan bisnis anda, 88Office juga memiliki lokasi yang sangat strategis di Kawasan bisnis Jakarta Selatan yang akan sangat menunjang dalam proses bisnis anda nantinya.

 

 

 

 

 

Baca juga :



Follow Us :

Enquiry

News