Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Mengenal Badan Usaha Perseorangan

Home > Mengenal Badan Usaha Perseorangan

 

Di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini semakin banyak orang yang mulai tertarik untuk beralih profesi menjadi seorang wirausahawan. Masih banyak pemula dalam merintis usaha atau bisnis bingung menentukan badan usaha yang akan digunakan. Walaupun untuk menjalankan suatu usaha atau bisnis tidak wajib mendirikan badan usaha, pada dasarnya seseorang yang akan mendirikan usaha atau bisnis dengan berbadan hukum atau mempunyai legalitas akan mempunyai banyak keuntungan.

 

Di Indonesia terdapat banyak jenis-jenis badan usaha. Suatu usaha atau bisnis yang akan Anda jalankan harus berbentuk sebuah badan usaha jika ingin berbisnis secara serius dan jangka waktu yang panjang. Salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia adalah badan usaha Perseorangan.

 

Sesuai dengan namanya, Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan yang dibangun atau didirikan oleh seorang pengusaha saja. Pemilik usaha  memiliki tanggung jawab yang tak terbatas. Secara umum, bentuk badan usaha ini tergolong sederhana

 

Ciri- ciri dari badan usaha Perusahaan Perorangan adalah :

 

1. Kepemilikan perseorangan

2. Pengelolaan sederhana

3. Modal usaha relatif tidak terlalu besar

4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya

5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relatif kecil.

6. Barang / jasa yang dihasilkan memiliki skala kecil dengan alat produksi yang sederhana

 

 

Jenis Perusahaan Perseorangan terbagi menjadi 2 jenis :

 

1. Perusahaan Perseorangan Berizin

Perusahaan perseorangan berizin merupakan perusahaan yang memiliki izin operasional dari pihak yang berwenang. Contohnya perusahaan perseorangan yang bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

2. Perusahaan Perseorangan Tanpa Izin

Perusahaan perseorangan tanpa izin merupakan perusahaan yang tidak memiliki izin operasional dari pihak yang berwenang. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dll.

 

 

Itulah penjelasan singkat tentang definisi serta karakteristik jenis badan usaha Perseorangan yang bisa Anda pilih dalam menjalankan bisnis Anda.

 

Apabila Anda ingin mendirikan badan usaha, maka 88 Office siap membantu Anda dalam hal mengurus semua dokumen yang diperlukan. 88 Office akan memberikan jasa konsultasi badan usaha yang cocok  dan sesuai dengan kebutuhan Anda.  Selain menawarkan jasa pendirian badan usaha, 88 Office juga menawarkan layanan terbaik lainnya yaitu, sewa virtual office serta sewa private office. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi lama website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.

 

 



Follow Us :

Enquiry

News