Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id
Bagi para freelance atau pengusaha yang sudah memiliki workshop tetapi usahanya belum terdaftar sebagai PT/CV tentu bertanya-tanya, untuk apa mereka harus mengeluarkan uang lagi untuk mengurus pendirian usahanya menjadi PT/CV, karena usaha mereka sudah berjalan.
Tentu saja tidak ada yang sia-sia, karena dengan mendaftarkan usaha Anda menjadi PT/CV, Anda dapat mengikuti tender-tender yang tadinya tidak dapat diikuti oleh perorangan, selain itu juga menjadi lebih dipercaya oleh klien Anda dan lebih mudah untuk memperoleh investor.
Jika Anda tertarik untuk mendirikan usaha Anda sebagai PT/CV, tapi Anda tidak memiliki izin domisili, karena Anda tidak memiliki kantor atau workshop didaerah perkantoran, maka Anda dapat menggunakan jasa Virtual Office Jakarta untuk mendaftarkan usaha Anda. Sehingga itu akan memperkecil pengeluaran Anda dalam mendirikan PT/CV, karena Anda tidak perlu menyewa ruangan lagi.
Jika Anda tertarik untuk mengembangkan usaha Anda lebih besar lagi dan membutuhkan surat izin domisili, jangan ragu untuk menghubungi kami.