Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Ketahui Jenis Serta Objek Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )

Home > Ketahui Jenis Serta Objek Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )

 

PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak PPN adalah jenis pajak yang sering kali ditemukan dalam kegiatan transaksi sehari-hari, seperti makan di restoran, berbelanja di mall dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Anda perlu memahami jenis pajak ini.

 

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) adalah merupakan yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam proses peredaran dari produsen ke konsumen. Istilah PPN dalam Bahasa Inggris dikenal dengan Goods and Services Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT).

 

Dasar hukum PPN di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Undang-Undang Harga Pokok Produksi No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Per 1 April 2022 pemerintah telah menetapkan tarif kenaikan PPN yang semula 10 % menjadi 11%.

 

Berikut dibawah ini adalah jenis-jenis Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) :

1. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas bidang usaha

2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang Dikenakan pada Transaksi Jual Beli Properti

3. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) Bangunan Mewah

 

Adapun beberapa objek PPN adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) oleh pengusaha yang berada di daerah Pabean.

2. Impor BKP (Barang Kena Pajak).

3. Adanya pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.

4. Adanya pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.

5. Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) maupun BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud maupun berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

 

Bagi seorang pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki beberapa kewajiaban yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) seperti memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Apabila perusahaan Anda ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) , maka 88 Office siap membantu Anda dalam hal mengurus semua dokumen yang diperlukan.

 

Selain membantu dalam pengurusan PKP, 88 Office juga menawarkan layanan terbaik lainnya yaitu, sewa virtual office serta sewa private office. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi lama website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.

 



Follow Us :

Enquiry

News