Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) Mulai April 2022

Home > Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) Mulai April 2022

 

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) merupakan jenis pajak yang sering kali ditemukan dalam transaksi sehari-hari masyarakat. Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disingkat PPN ialah pungutan pajak yang dibebankan atas suatu transaksi jual beli barang dan jasa kena pajak. Bagi seorang pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki beberapa kewajiaban yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ). Menurut Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), kewajiban yang dilakukan oleh PKP, yaitu sebagai berikut :

 

1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhan sebagai PKP

2. Memungut PPN yang terutang

3. Menerbitkan faktur pajak

4. Membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usahanya

5. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetor pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang

5. Melaporkan penghitungan pajak melalui surat pemberitahuan (SPT) pajak, yaitu SPT Masa PPN.

 

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN secara bertahap, yaitu sebesar 11% mulai April tahun ini dan sebesar 12% pada tahun 2025. Sebelumnya, tarif umum PPN adalah sebesar 10%.

 

Dalam UU PPN Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU HPP terdapat beberapa kategori yang tidak dikenakan PPN, yaitu :

 

1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga

 

kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada April mendatang merupakan bagian dari rencana pemerintah demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dikarenakan adanya pandemi Covid-19.

 

Setelah mengetahui ketentuan baru tentang PPN,  bagi pengusaha yang sudah menjadi PKP jangan lupa untuk menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulan April mendatang.

 

Apabila perusahaan Anda ingin menjadi PKP, maka 88 Office siap membantu Anda dalam hal mengurus semua dokumen yang diperlukan.

 

Selain membantu dalam pengurusan PKP, 88 Office juga menawarkan layanan terbaik lainnya yaitu, sewa virtual office serta sewa private office. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi lama website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.

 

 



Follow Us :

Enquiry

News