Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Kelebihan Menjadi Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

Home > Kelebihan Menjadi Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

 

Saat ini di semua kalangan masyarakat muncul tren pemikiran untuk menjadi seorang pengusaha. Banyak orang yang berlomba-lomba untuk menjadi seorang pengusaha. Tidak heran banyak orang ingin menjadi seorang pengusaha karena penghasilan yang sangat meyakinkan.

 

Apabila Anda merupakan seseorang yang pernah berkecimpung di dunia bisnis dan menjadi seorang pengusaha, sudah tentu Anda memahami bahwa bisnis dan pajak merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

 

Apabila seseorang yang memiliki sebuah usaha dan sudah berkembang dengan besar, maka diharuskan untuk membayar kewajiban pajak kepada negara.  Akan tetapi, tidak semua pengusaha bisa terkena kewajiban untuk membayar pajak.

 

Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) ialah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

Banyak keuntungan yang didapat dengan mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ). Itu sebabnya banyak pengusaha yang ingin menjadi PKP meski omzet per tahunnya di bawah persyaratan untuk menjadi PKP, yaitu sebesar Rp. 4,8 milyar.

 

Keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) diantaranya sebagai berikut :

1. Pengusaha, baik perorangan atau badan dianggap memiliki sistem yang baik, dianggap legal secara hukum dan telah tertib membayar pajak.

2. Pengusaha Kena Pajak akan lebih mudah menjalin kerjasama karena dengan menjadi PKP berarti usaha / bisnis yang dijalankan dianggap besar.

3. Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan Pemerintah dan dapat mengikuti lelang-lelang yang diadakan oleh Pemerintah.

4. Pengusaha Kena Pajak dalam hal produksi dan investasi akan semakin baik karena produksi dan investasi BKP/JKP dapat dibebankan kepada konsumen akhir.

 

Setelah mengetahui kelebihan menjadi Pengusaha Kena Pajak ( PKP ), Anda tidak perlu pusing lagi apakah bisnis/usaha Anda akan memilih sebagai PKP atau Non-PKP.

 

Apabila perusahaan Anda ingin menjadi PKP, maka 88 Office siap membantu Anda dalam hal mengurus semua dokumen yang diperlukan.

 

Selain membantu dalam pengurusan PKP, 88 Office juga menawarkan layanan terbaik lainnya yaitu, sewa virtual office serta sewa private office. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi lama website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.

 



Follow Us :

Enquiry

News