Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Izin Penggunaan Virtual Office pada Perusahaan

Home > Izin Penggunaan Virtual Office pada Perusahaan

Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah Virtual Office yang belakangan ini kian marak beredar di kota kota besar, seperti Jakarta. Layanan yang memungkinkan sebuah perusahaan memiliki alamat bergengsi tanpa harus membayar mahal ini memang sangat diminati para pengusaha, selain layanan alamat bergengsi, Virtual office juga menyediakan berbagai fasilitas lainnya yang dapat mendukung sebuah perusahaan menjadi memiliki citra yang lebih professional seperti mail handling, receptionist professional, hingga meeting room yang dapat kita gunakan kapanpun bersama calon client perusahaan kita.

Namun dibalik kemudahan itu semua, apakah kita sudah mengetahui, diperbolehkan atau tidaknya sebuah perusahaan menggunakan jasa virtual office? Dan untuk menjawab pertanyaan ini, kami sudah menyiapkan jawabannya, pada tahun 2016 silam, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta secara resmi menggugurkan peraturan pelarangan penggunaan kantor virtual dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/SE/2016.

 

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa badan usaha dan perusahaan bisa menggunakan kantor virtual atau kantor bersama untuk mengurus izin SIUP, TDP, TDIP, dan lainnya asalkan telah memenuhi syarat.
Surat edaran ini juga memberikan angin segar bagi perusahaan digital yang memanfaatkan kantor virtual untuk mendapat legalitas. Selain itu, langkah BPTSP DKI Jakarta ini disambut baik oleh Wakil Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) Bimo Prasetio. Bimo mendukung penuh langkah pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik sehingga UKM dan startup bisa naik kelas.

Dengan kemudahan mengurus legalitas badan usaha atau perusahaan diharapkan lebih banyak orang yang semakin mantap dalam merintis startup karena tak lagi terganjal masalah izin legalitas. Karena menurutnya, selama ini banyak pengusaha pemula terganjal dengan masalah izin dan legalitas.

Sudah 2 tahun sejak diterbitkannya surat edaran tersebut, 88Office sebagai salah satu penyedia layanan virtual office terbaik di Jakarta juga telah berbenah demi memenuhi segala kebutuhan para client baik itu perusahaan startup maupun perusahaan yang baru saja berdiri. Kini 88Office telah menjadi salah satu penyedia layanan Virtual Office dapat mengajukan PKP(Pengusaha Kena Pajak). Selain semakin memudahkan perusahaan yang baru berdiri, hal ini juga akan membuat para pengusaha semakin fokus pada bisnisnya dan tidak perlu risau akan hal perijinan, pajak, dan lain sebagainya.
 

 

 

 

 

Baca juga :



Follow Us :

Enquiry

News