Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Cara Mendapatkan EFIN Badan untuk Lapor Pajak

Home > Cara Mendapatkan EFIN Badan untuk Lapor Pajak

 

Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pemerintah melalui Ditjen Pajak menetapkan bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi paling lambat melaporkan SPT, yaitu pada akhir bulan Maret tanggal 31. Sedangkan Wajib Pajak (WP) Badan paling lambat melaporkan SPT, yaiut pada tanggal 30 April 2023.

 

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sangat penting untuk dilakukan oleh setiap Wajib Pajak (WP), baik pribadi maupun badan. Jika Wajib Pajak (WP) terlambat melapor atau tidak melapor SPT sama sekali, maka Wajib Pajak (WP) dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dulu pelaporan SPT dilakukan secara offline mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Saat ini pelaporan pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-filling DJP Online.  Namun, untuk menggunakan aplikasi tersebut Wajib Pajak harus membuat dan mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.

 

Berikut adalah cara mendapatkan EFIN Badan untuk lapor SPT dilansir dari situs www.pajak.com:

  1. Buka laman www.pajak.go.id, masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik “PDF Formulir Permohonan EFIN” pada bagian bawah dan unduh.
  2. Pengurus yang mewakili Wajib Pajak Badan harus mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir permohonan EFIN Badan.
  3. Melengkapi semua  syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan EFIN Badan.
  4. Membawa berbagai dokumen persyaratan tersebut ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.
  5. Tunggu untuk mendapatkan EFIN Badan dari petugas KPP atau KP2KP.
  6. Aktivasi EFIN melalui tautan aktivasi yang dikirim DJP melalui email yang berisikan konfirmasi permohonan EFIN.

 

Demikianlah cara mendapatkan EFIN untul lapor SPT. Apabila Anda seorang pengusaha dan perusahaan Anda ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), 88Office siap membantu Anda dalam mengurus semua dokumen yang diperlukan.

Selain membantu dalam pengurusan PKP, 88Office juga menawarkan layanan terbaik lainnya yaitu, sewa virtual office jakarta selatan serta sewa serviced office jakarta selatan. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi laman website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.

 

 



Follow Us :

Enquiry

News