Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Langkah Validasi NIK menjadi NPWP

Home > Langkah Validasi NIK menjadi NPWP

NIK merupakan singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. NIK terdiri dari 16 digit nomor yang berfungsi sebagai identitas seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup.

 

Pada dasarnya, kegunaan NIK menjadi identitas untuk semua urusan pelayanan publik. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan pelaksana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam urusan administrasi perpajakan, termasuk laporan SPT Tahunan.

 

Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan validasi data sebelum NIK nya digunakan menjadi NPWP. Berikut dibawah ini langkah validasi NIK melalui DJP Online:

 

1. Login ke laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

 

2. Setelah itu, pilih menu utama “Profil’.

 

3. Setelah menu Profil terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

 

4. Pada halaman menu “Profil’ bagian “Data Utama”, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).

 

5. Kemudian, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Validasi’.

 

6. Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

 

7. Selanjutnya, tekan tombol ‘Ubah Profil’.

 

8. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

 

Demikianlah langkah validasi NIK dan NPWP melalui DJP Online. Apabila Anda seorang pengusaha dan perusahaan Anda ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), 88Office siap membantu Anda dalam mengurus semua dokumen yang diperlukan.

 

Selain membantu dalam pengurusan PKP, 88Office juga menawarkan layanan terbaik lainnya yaitu, sewa virtual office jakarta selatan serta sewa serviced office jakarta selatan. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi laman website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.

 



Follow Us :

Enquiry

News